51 Emiten Lalai Laporkan Keuangan Kuartal I 2022
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Maret 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Demikian disampaikan oleh PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Yogi Brilliana Gahara dalam keterbukaan informasi Selasa (12/7).
Adapun, daftar perusahaan tercatat hingga 31 Juni 2022 belum menyampaikan laporan keuangan auditan adalah AKKU, ARMY, BTEL, BULL, BUVA, CARE, COWL, DUCK, DEAL, ELTY, ENVY, FORZ, GIAA, GMFI, GOLL GTBO, HOME, HOTL, INPS, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS.
Kemudian, MABA, MAGP, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NIRO, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SMRU, SOTS, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA serta WOWS.