Larangan Ekspor Batubara, BYAN Klaim Kehilangan Pendapatan US$260 Juta


Jakarta - Grup PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengklaim kehilangan pendapatan sekitar US$260 juta pada Januari 2022 karena adanya larangan ekspor batubara sejak 1-31 Januari 2022.

“Perseroan dan anak-anak usaha tidak dapat memenuhi kewajiban pengiriman batubara sesuai dengan kontrak. Perseroan dan anak usaha mengalami kehilangan pendapatan di bulan Januari 2022 kurang lebih US$260 juta,” kata Direktur Utama BYAN Dato DR Low Tuck Kwong melalui keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (18/1).

Dijelaskan, perseroan dan entitas usaha harus melakukan negosiasi dengan para pelanggan untuk melakukan penjadwalan ulang atas pengiriman batubara yang tidak dapat terkirim tersebut.

Adapun, entitas usaha BYAN adalah PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketauan Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, PT Wahana Baratama Mining.

Perseroan dan entitas usaha telah mengeluarkan pemberitahuan tentang keadaan kahar kepada para pembeli batubaranya apda 13 Januari 2022, mengenai tidak dapat terpenuhinya kewajiban pengiriman batubara sampai dengan 31 Januari 2022.

Adapun larangan penjualan ekspor yang dilakukan pemerintah tersebut disebabkan adanya laporan dari PT PLN (Persero) perihal krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.



Berita Populer


ASEANFLAG