Bursa Ingatkan Potensi Delisting Saham DPUM, MYRX, TRIO, BUVA


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), serta PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA).

Adapun, masa suspensi saham DPUM dan BUVA telah mencapai 12 bulan pada 16 Juli 2022, saham MYRX selama 30 bulan pada tanggal yang sama, serta saham TRIO sudah mencapai 24 bulan pada 17 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa No: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Per 30 Juni 2022, pemegang saham MYRX adalah PT Asabri (Persero) sebanyak 10,85% dan masyarakat 89,15%.

Sementara per 30 Juni 2022, pemegang saham DPUM meliputi PT Pandawa Putra Investama sekitar 47,47%, UOB Kay Hian Pte Ltd masing-masing 13,07% dan 9,26%, masyarakat 29,95%, serta saham treasuri 0,25%.

Pada 30 Juni 2022, pemegang saham TRIO antara lain Sukses Perdana 38,25%, Wagita Trust Ltd 25,53%, UOB Kay Hian Pte Ltd 12,97%, PT Tigaadri Fiesta 8,69%, Polatis Ltd 8,22% dan masyarakat 6,34%.

Per 31 Mei 2022, pemegang saham BUVA adalah NV III Hodings Limited 13%, PT Asia Leisure Network 25%, Archipelago Resort and Hotels Limited 27,80%, serta masyarakat 34,20%.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan melalui keterbukaan informasi, Selasa (19/7).



Berita Populer


ASEANFLAG