Bursa Suspensi Saham DEFI


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) sejak sesi I Perdagangan Efek pada Kamis, 6 Januari 2022.

Suspensi dilakukan terkait Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditujukan kepada Perseroan dengan No.: S- 411/NB.2/2021 perihal pembekuan kegiatan usaha tanggal 31 Desember 2021, diperoleh informasi bahwa PT Danasupra Erapacific Tbk dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. 

“Berdasarkan hal tersebut, maka Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek DEFI di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 6 Januari 2022 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” kata Goklas Tambunan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 melalui keterbukaan informasi Kamis (6/1).

Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG