Didenda Rp1 Miliar, Garuda: Kami Ikuti Proses Hukum


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga saat ini.

Pernyataan Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra menanggapi hasil putusan persidangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan UU Persaingan Usaha No. 5 tahun 2019 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pada Kamis (8/7) yang dikenai denda sebesar Rp1 miliar.

“Garuda Indonesia juga akan mempelajari hasil putusan persidangan tersebut untuk mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh dengan senantiasa mendepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” dalam keterangannya, Senin (12/7).

Menurut Irfan, putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik diskriminasi terhadap mitra penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.

Adapun secara berkesinambungan guna memperkuat ekosistem industri penerbangan yang sehat, Garuda juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

“Kami tentunya menyadari bahwa iklim usaha yang sehat akan menjadi pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk perseroan sebagai pelaku industri penerbangan nasional,” terangnya.

Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola perusahaan, khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG