Belum Lunasi ALF 2022, Bursa Suspensi Saham 12 Emiten
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga medio Juli 2022 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda biaya pencatatan tahunan (ALF) 2022 terdapat 12 perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh.
"Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak Sesi I perdagangan efek 18 Juli 2022 untuk enam perusahaan tercatat dengan status perdagangan aktif yaitu PT Bhakti Agung Propertindo Tbk (BAPI), PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Mitra International Resources Tbk (MIRA)," kata Kepala Divisi Perusahaan Penilaian 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/7).
Selain itu, tetap melakukan suspensi untuk 6 perusahaan tercatat lainnya yaitu PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dan PT Aesler Grup Internasional Tbk (RONY).