Kisaran Inflasi Ditargetkan Melandai Jadi 2,5% di Tahun 2024


Pemerintah menetapkan target inflasi melandai pada periode 2022-2024 yaitu dari 3% menjadi 2,5% dengan deviasi sebesar 1%.

Adapun pada 2022-2023, inflasi dicanangkan sebesar 3%, sedangkan 2024 sebesar 2,5%.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi 2022, 2023, 2024, pasal 2 ayat 3.

Masih dalam pasal 2 di ayat 1 tertulis jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan inflasi Indeks harga Konsumen (IHK) tahunan di akhir tahun.

Pasal 2 ayat 2 tertulis bentuk sasaran inflasi yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi.

Belaid ini diteken oleh Sri Mulyani pada 28 Juli 2021. PMK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pemerintah dengan Bank Indonesia beberapa waktu lalu.

"Untuk membentuk dan mengarahkan harapan masyarakat mengenai tingkat inflasi di masa mendatang dan memberikan pedoman kepada pembuat kebijakan dan pelaku pasar, pemerintah berkoordinasi dengan BI guna mencapai dan mengendalikan inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil, sehingga kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," bunyi beleid tersebut.

 



Berita Populer


ASEANFLAG