BEI Sanksi 21 Emiten Akibat Lalai Sampaikan Lapkeu
PT Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada masing-masing 21 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2020 hingga 29 Januari 2021.
Rinciannya adalah ARMY, CNKO, COWL, ETWA, FINN, GOLL, KBRI, KRAH, MABA, MTA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TELE, TRAM, dan UNIT.
“Sampai dengan tanggal 21 Januari 2021 ada 21 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2021 dan atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda Rp50 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan kepada Bursa. Sehingga Bursa telah mengenakan peringatan tertulis II dan denda Rp150 juta,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (8/2).
Ia melanjutkan, 21 perusahaan tercatat tersebut merupakan bagian dari total 823 perusahaan tercatat.
Dari jumlah tersebut, ada 695 perusahaan tercatat yang wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2020, namun terdapat 673 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan periode tersebut.
Selain itu, ada 1 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020 yang diaudit hingga 1 Februari 2021. Perusahaan tersebut sudah dikenakan peringatan tertulis I.
“Bursa telah mengenakan peringatan tertulis I kepada 1 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2020 yang diaudit oleh akuntan publik hingga 1 Februari 2021,” tegasnya.