BEI Beri Peringatan Kedua dan Denda kepada 41 Emiten


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan ada 41 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 dan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto melalui keterbukaan informasi pada Rabu (12/10).

41 perusahaan tercatat tersebut adalah ARMY, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, FLMC, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, JKSY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA.

Kemudian, PLAN, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, serta VIVA.

Ia menambahkan, 731 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022.



Berita Populer


ASEANFLAG