Dilabeli Notasi Khusus, Bursa Suspensi 10 Emiten


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan 10 perusahaan tercatat akibat telah dikenakan notasi khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut sejak 19 Juli 2021.

“Suspensi dilakukan di pasar regular dan pasar tunai sejak seri I perdagangan hari Selasa, 19 Juli 2022 hingga pengumuman lebih lanjut,” tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukan informasi pada Rabu (20/7).

Adi menambahkan, tujuan suspensi ini adalah untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sehingga Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek kepada 10 perusahaan tercatat tersebut.

Kesepuluh perusahaan tercatat terdiri dari ENVY, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, dan OCAP.

Pemberian notasi khusus ini sesuai dengan ketentuan II. 4 Peraturan Bursa No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, diatur bahwa Bursa dapat melakukan suspensi efek atas efek bersifat ekuitas yang telah ditetapkan sebagai efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut.



Berita Populer


ASEANFLAG