Bursa Suspensi Saham Plaza Indonesia
PT Bursa Efek Indonesia memutuskan melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Plaza Indonesia Tbk (PLIN) mulai sesi II perdagangan Selasa (12/1).
“Sebab, perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I.A,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Selasa (12/1).
Ketentuan V.1 Peraturan Bursa Nomor I.A berisi jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.
Oleh sebab itu, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.