PNM Tawarkan Nisbah Sukuk Mudahrabah Hingga 34,74%


PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menetapkan besaran imbal hasil (nisbah) atas rencana penerbitan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap I tahun 2021 berkisar 13,08% hingga 34,74%.

Prospektus ringkas yang dirilis Kamis (1/7) memaparkan pada tahap pertama, sukuk mudharabah diterbitkan dengan tiga seri yakni seri A dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp1,15 triliun dengan besarnya nisbah 34,74% dan tenor 370 hari.

Seri B Rp515 miliar dengan nisbah 18,02% dan tenor 3 tahun, serta seri C Rp327 miliar dengan nisbah 13,08% dan jangka waktu 5 tahun.

PNM juga telah menerima surat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan perihal penerbitan sukuk mudharabah ini pada 30 Juni 2021.

Dengan demikian, masa penawaran dapat dimulai pada 2-5 Juli 2021, penjatahan 6 Juli 2021, distribusi sukuk mudharabah secara elektronik 8 Juli 2021, serta pencatatan di BEI 9 Juli 2021.

Dalam rangka penerbitan sukuk mudharabah ini, PNM telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo, yakni ‘A+(sy).

Perseroan berencana menggunakan seluruh dana hasil penerbitan sukuk mudharabah ini untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan prinsip syariah.

Dalam aksi korporasi ini perseroan menunjuk PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi dan Wali amanatnya adalah PT Bank Mega Tbk.



Berita Populer


ASEANFLAG