Saham Magna Investama Berpotensi Delisting


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia menyatakan masa suspensi saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA telah mencapai 24 bulan. Berakhirnya masa suspensi tersebut telah membuka kemungkinan BEI untuk mencoret saham tersebut dari daftar bursa.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunand alam keterbukaan informasi pada Selasa (11/1).

Pada 8 Januari 2020, Bursa telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan.

Bursa mengimbau bagi para pihak yang berkepentingan terhadap perseroan, dapat menghubungi Indah Hapsari Sekretaris Perusahaan dengan nomor (021) 29660826.

Menurut data, pemegang saham Magna per 30 Juni 2021 adalah PT GMT Investama sebanyak 7%, Sutan Agri Resources Pte 17%, Reksa Dana Pacific Equity 6%, Nobhill Capital Corp 18%, serta masyarakat 52%.



Berita Populer


ASEANFLAG