Telat Sampaikan Lapkeu, BEI Sanksi Mahaka Media


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II kepada PT Mahaka Media Tbk (ABBA) atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan publik.

Selain itu, Bursa mengenakan denda sebesar Rp50 juta kepada perseroan.

“Berdasarkan pemantauan kami hingga 30 November 2021, ABBA belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan publik,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/12).

Sebelumnya, BEI telah menjatuhkan surat peringatan pertama kepada ABBA.



Berita Populer


ASEANFLAG