Izin Usaha Dicabut, Bursa Suspensi Saham IBFN


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada perdagangan 10 Februari 2022.

Kepala Divisi Penilaian I BEI Lidia M Panjaitan menjelaskan suspensi tersebut dilakukan karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha IBFN.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi saham perseroan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 10 Februari 2022 sampai pengumuman lebih lanjut,” katanya dikutip dalam pada keterbukaan informasi di Jaarta, Kamis (10/2).

Bursa juga mengimbau bagi para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan infomrasi yang disampaikan oleh perseroan.



Berita Populer


ASEANFLAG