Perdagangan Saham SMDM dan CPRI Dibuka Kembali


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia membuka kembali penghentian sementara (suspensi) atas saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) dan PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI).

Pembukaan kembali perdagangan saham SMDM dilakukan mulai sesi I pada Kamis (6/10), sedangkan saham CPRI berlaku sejak sesi I perdagangan sesi I pada Kamis (5/10).

Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan, pencabutan suspensi atas saham CPRI karena perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban penyampaian laporan keuangan berikut pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Kemudian, laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2021, dan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2021.

Adapun, suspensi perdagangan saham SMDM disuspensi pada Rabu (5/10) akibat terjadi peningkatan harga saham secara kumulatif.



Berita Populer


ASEANFLAG