Adaro Ikut Terdampak Larangan Ekspor


Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Group menyatakan ikut terdampak kebijakan larangan ekspor mulai 1-31 Januari 2022, serta wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik kepada PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP).

Dalam Surat B-1605 juga disebutkan bahwa pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN dan IPP.

Menurut Sekretaris Perusahaan Adaro Mahardika Putranto, saat ini anak perusahaan, yakni PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, dan PT Paramitha Cpta Sarana), PT Mustika Permai, serta PT Maruwai Coal sebagai pemegang izin ikut terdampak atas larangan tersebut.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah yang perlu dalam menyikapi situasi ini, baik terhadap kebijakan pemerintah maupun terhadap perikatan yang ada dengan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Mahardika melalui keterbukaan informasi Selasa (4/1).

Ia menambahkan, persiapan langkah-langkah tersebut mengingat anak-anak perusahaan telah memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Kami dan anak-anak perusahaan sampai dengan sat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun yang telah timbul dari adanya larangan dan kewajiban dari surat tersebut,” tegasnya.



Berita Populer


ASEANFLAG