Waskita Karya Restrukturisasi Utang Rp29,2 Triliun dengan 21 Bank
Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah dalam proses melakukan restrukturisasi keuangan 21 perbankan dengan total nilai mencapai Rp29,25 triliun.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian aksesi pada 15 September 2021.
“Dengan adanya perjanjian aksesi tersebut, akan memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan perseroan ke depannya,” kata Sekretaris Perusahaan Waskita Ratna Ningrum dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/9).
Adapun perbankan yang mendukung proses restrukturisasi tersebut adalah PT Bank CTBC Indonesia dengan jumlah fasilitas pembiayaan yang belum dibayarkan senilai Rp170,04 miliar, PT Bank KEP Hana Indonesia sekitar Rp283,4 miliar, PT Bank Maybank Indonesia Rp500 miliar.
Kemudian, Bank OCBC NISP Tbk dengan jumlah pokok fasilitas pembiayaan yang belum dibayarkan Rp283,4 miliar, Bank of China Hong Kong Limited Jakarta Rp1,14 triliun, Bank Panin Tbk Rp2 triliun, Bank Permata Rp747 miliar, Bank QNB Indonesia Tbk Rp464,3 miliar, Bank Resona Perdania Rp185,73 miliar.
Selanjutnya, Bank SBI Indonesia dengan jumlah pokok pembiayaan yang belum dibayarkan sekitar Rp85,2 miliar, Bank Shinhan Indonesia Rp252 miliar, Bank UOB Indonesia Rp859 miliar, Bank BNP Paribas Indonesia Rp161 miliar, dan PT Bank China Construction Bank ndonesia Rp226,72 miliar.