11 Emiten Disuspensi Akibat Telat Lapor Keuangan


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan efek atas 11 emiten mulai 1 Agustus 2022.

Emiten-emiten  tersebut adalah BUVA, HOTL, MAMI, RIMO, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, JSKY, KPAS, dan SMRU.

“Suspensi diberlakukan karena 11 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021 atau belum membayar denda terkait,” kata Kepala Divisi LPP BEI Saptono Ad Junarso melalui keterbukaan informasi, Rabu (3/8).

Sembilan di antara 11 emiten ini melanjutkan suspensinya, sedangkan dua merupakan suspensi baru. Suspensi tersebut dilakukan di pasar regular dan pasar tunai.



Berita Populer


ASEANFLAG