49 Emiten Diganjar Peringatan Ketiga dan Denda Rp150 Juta


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 49 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Desember 2021 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rheyn Lusiana Siregar menyampaikan pemberlakuan sanksi tersebut dalam keterbukaan informasi Jumat (8/7)).

Adapun, daftar perusahaan tercatat hingga 29 Juni 2022 belum menyampaikan laporan keuangan auditan adalah ARMY, BTEL, BULL, BUVA, CARE, COWL, DUCK, ELTY, ENVY, FLMC, FORZ, GIAA, GMFI, GOLL GTBO, HOME, HOTL, INPS, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS.

Kemudian, MABA, MAGP, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NIRO, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SMRU, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, serta WOWS.



Berita Populer


ASEANFLAG