36 Emiten Diganjar Peringatan Ketiga


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan ada 36 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 dan dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.

PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rheyn Lusiana Siregar melalui menyampaikan dafter perusahaan yang disanksi tersebut dalam keterbukaan informasi pada Jumat (11/11).

36 perusahaan tercatat tersebut adalah ARMY, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ENVY, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, JKSY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA.

Kemudian, PLAS, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, serta UNIT.

Ia menambahkan, 745 dari 783 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022.



Berita Populer


ASEANFLAG