Saham LAPD dan NIPS Berpotensi Delisting


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memperingatkan akan potensi penghapusan pencatatan (delisting) saham PT Leyand International Tbk (LAPD) dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Menurut Bursa, masa suspensi saham LAPD telah mencapai 24 bulan pada 2 Juli 2022, sedangkan saham Nipress telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan.

Berdasarkan ketentuan III.3.1.2 Peraturan Bursa No: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) saham di Bursa, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

Per 31 Mei 2022, pemegang saham LAPD adalah Layman Holdings Pte Ltd sekitar 30,26%, PT Intiputera Bumitirta sekitar 19,17%, Keraton Investments Ltd 12,81%, Nany Indrawaty Sutanto 8,13%, Leo Andyanto 5,73%, masyarakat 23,90%.

Sementara per 31 Maret 2022, pemegang saham NIPS adalah Trimegah Sekuritas Indonesia esbanyak 12%, PT Tritan Adhitama 10,45%, PT Trinitan International 23,85%, PT Indolife Pensiontama 7,59%, Ferry Joedianto Robertus Tandiono 5,33%, serta masyarakat 40,78%.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tutur PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Natal Naibaho melalui keterbukaan informasi pada Rabu (6/7).



Berita Populer


ASEANFLAG