Telat Lapor, Bursa Sanksi Tiga Perusahaan
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada PT Mandala Mutifinance Tbk (MFIN), PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), dan PT BPD Jawa Tengah karena terlambat menyampaikan laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek.
PH Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Dinnoor Aisyah mengumumkan pengenaan sanksi tersebut melalui keterbukaan informasi pada Senin (12/12).
Adapun, efek yang akan MFIN adalah obligasi berkelanjutan tahap IV 2019 seri B, obligasi berkelanjutan IIF tahap I 2019 seri B, dan obligasi subordinasi I tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek adalah paling lambat 15 hari sebelum efek jatuh tempo.